Janin Keguguran atau Meninggal dalam Kandungan, Apakah Tetap Wajib Diaqiqahi?
Membahas hukum Islam mengenai kewajiban aqiqah bagi janin yang mengalami keguguran atau meninggal dunia di dalam kandungan. Pembahasan berfokus pada batasan usia kehamilan 4 bulan (peniupan ruh) sebagai tolak ukur hukum syariat. Artikel ini juga menjelaskan pandangan ulama mengenai pentingnya pemberian nama dan aqiqah sebagai harapan syafaat bagi kedua orang tua di akhirat kelak.