Risalah

Dalil Aqiqah

RASULULLAH SAW BERSABDA :

“Setiap anak digadaikan oleh aqiqahnya, ia disembelih (binatang) pada hari ke-7 (tujuh) dari kelahirannya, diberi nama dan dicukur kepalanya.”
(HR. Tirmidzi, Nasa’I, dan Ibnu Majah dari Samirah)

Fiqih

HUKUM AQIQAH

Para Fuqoha (Ahli Fiqih) berbeda pendapat dalam hal ini, sunnah Mu’akkadah dan ada yang menolak aqiqah ini disyariatkan. namun jumhur ulama berpendapat aqiqah termasuk sunnah mu’akkad / mutahab yang disukai, yang berpendapat sunnah mu’akkad diantaranya : Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Bukhori, dll. Dan inilah pendapat yang terkuat.

Waktu Terbaik

WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH

Diutamakan melaksanakan aqiqah pada hari ke-7 (tujuh) dari kelahirannya, adapun kalau belum bisa, boleh hari ke 14 (empat belas), 21 (dua puluh satu) atau kapan saja saat ia mampu.

Jumlah Kambing

AQIQAH UNTUK ANAK LAKI LAKI DAN PEREMPUAN

Yang afdhol anak laki-laki disembelih 2 (dua) ekor sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor, namun ada yang memperbolehkan untuk anak laki-laki satu ekor, terutama apabila dalam kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengAqiqahkan Al-Hasan dan Al-Husain satu kambing satu kambing. Menurut para ulama diperbolehkan ber Aqiqah dengan kambing yang tak bersuara, dan juga kambing perempuan karena dalam persyaratan kambing untuk aqiqah tidak ditemukan satupun keterangan yang melarangnya, tetapi lebih afdhol ber Aqiqah dengan kambing jantan.

Amalan Penyerta Aqiqah

MEMBERI NAMA

Disunahkan mencukur rambut bayi yang baru dilahirkan sampai habis atau botak, kemudian rambutnya ditimbang dengan emas, lalu disedekahkan senilai emas tadi kepada Fakir Miskin. Banyak hikmah yang terkandung didalamnya. Pertama menghilangkan penyakit, karena rambut bawaan bayi mengandung kotoran. Kedua menguatkan syaraf-syaraf kepala sang bayi. Ketiga mempererat ikatan dengan Fakir Miskin dengan menyedekahkan kepadanya, serta hikmah lainnya.

Doa

DO’A UNTUK ANAK

أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ، مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ

A’udzu bikalimatillahit tammati min kulli syaithanin wa hammatin wa min kulli ‘ainin lammah. Artinya: “Aku lindungi kamu berdua dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari semua setan dan binatang buas, serta dari pandangan mata yang membawa keburukan” (HR. Bukhori).