Janin Keguguran atau Meninggal dalam Kandungan, Apakah Tetap Wajib Diaqiqahi?
Penulis Artikel • 14 January 2026
Kehilangan buah hati yang masih dalam kandungan merupakan ujian berat yang menyisakan duka mendalam bagi setiap pasangan suami istri. Di tengah kesedihan tersebut, seringkali muncul pertanyaan mengenai status hukum agama terkait janin yang belum sempat menghirup udara dunia ini. Apakah orang tua tetap berkewajiban melaksanakan syariat penyembelihan hewan atau membatalkan rencana pemesanan paket aqiqah yang mungkin sudah diangan-angankan?
Memahami hukum fikih seputar jenazah janin dan hak-haknya sangat penting agar orang tua tidak merasa bersalah atau bingung. Islam adalah agama yang sangat menghargai nyawa manusia, bahkan sejak ia masih berupa janin di dalam rahim ibunya. Para ulama telah merumuskan panduan yang jelas berdasarkan dalil-dalil syar'i mengenai perlakuan terhadap janin yang keguguran.
Batasan Usia Kandungan sebagai Tolak Ukur
Para ulama sepakat bahwa penentu utama apakah janin tersebut wajib diaqiqahi atau tidak terletak pada usia kandungannya saat keluar. Tolak ukur yang digunakan adalah fase peniupan ruh yang terjadi pada usia kehamilan 120 hari atau empat bulan. Jika janin keluar sebelum usia tersebut, maka ia dianggap sebagai benda mati yang tidak memiliki hukum manusia hidup.
Pada fase sebelum empat bulan, janin masih berstatus sebagai mudghah (segumpal daging) yang belum bernyawa. Oleh karena itu, janin yang keguguran di usia muda ini tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalatkan, dan tidak disyariatkan untuk diaqiqahi. Orang tua cukup menguburkannya dengan layak tanpa prosesi ritual khusus seperti bayi yang lahir hidup.
Pandangan Ulama Mengenai Janin yang Sudah Bernyawa
Jika janin meninggal atau keguguran setelah melewati usia empat bulan, maka status hukumnya menjadi berbeda di mata syariat Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa janin tersebut sudah dianggap sebagai manusia utuh yang memiliki ruh meskipun lahir dalam keadaan tidak bernyawa. Berikut adalah rincian hukum dan anjuran yang sebaiknya dilakukan orang tua jika mengalami kondisi menyedihkan seperti ini.
1. Disunnahkan Memberi Nama dan Aqiqah
Menurut pandangan mazhab Syafi'i dan Hanbali, janin yang keluar setelah ditiupkan ruh (4 bulan) tetap disunnahkan untuk diaqiqahi. Hal ini dikarenakan janin tersebut kelak akan dibangkitkan di hari kiamat dan dipanggil dengan namanya. Oleh sebab itu, orang tua dianjurkan tetap menyembelih hewan atau memesan paket aqiqah sederhana sebagai bentuk penghormatan terhadap jiwanya.
2. Harapan Syafaat bagi Orang Tua
Pelaksanaan aqiqah bagi janin yang meninggal di kandungan memiliki hikmah spiritual yang sangat besar sebagai investasi akhirat. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aqiqah adalah tebusan agar anak tersebut bisa memberikan syafaat atau pertolongan kepada orang tuanya di surga. Anak-anak yang meninggal sebelum baligh diyakini akan menunggu orang tuanya di pintu surga dan menarik mereka masuk.
3. Perlakuan Pengurusan Jenazah
Janin yang meninggal di atas usia empat bulan wajib diperlakukan selayaknya jenazah orang dewasa Muslim yang meninggal dunia. Jenazah bayi tersebut harus dimandikan, dikafani, dan dishalatkan sebelum dikebumikan di pemakaman umum. Ini adalah hak muslim yang harus ditunaikan oleh yang hidup sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada hamba Allah.
Menyikapi Kondisi Ekonomi dan Emosional
Meskipun disunnahkan, pelaksanaan aqiqah untuk janin yang meninggal tentu harus melihat kemampuan finansial dan kondisi mental orang tua. Jika biaya perawatan medis pasca kuret atau persalinan sudah sangat besar, maka kewajiban sunnah ini tidak boleh memberatkan. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (rukhsah) dan tidak memaksakan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Orang tua tidak perlu memaksakan diri menggelar acara besar, cukup dengan menyembelih kambing dan membagikannya ke panti asuhan. Niatkan ibadah ini sebagai sedekah jariyah atas nama sang anak agar pahalanya terus mengalir. Doa yang tulus dari orang tua jauh lebih penting daripada kemeriahan acara seremonial semata.
Kesimpulannya, jika janin sudah berusia 4 bulan ke atas, sangat dianjurkan untuk tetap melaksanakan aqiqah jika mampu. Namun jika belum 4 bulan, maka tidak ada tuntutan syariat untuk melakukan penyembelihan hewan apapun. Semoga penjelasan ini memberikan ketenangan hati dan Anda dimudahkan rezekinya untuk menyalurkan paket aqiqah sebagai amal sholeh.
Memahami hukum fikih seputar jenazah janin dan hak-haknya sangat penting agar orang tua tidak merasa bersalah atau bingung. Islam adalah agama yang sangat menghargai nyawa manusia, bahkan sejak ia masih berupa janin di dalam rahim ibunya. Para ulama telah merumuskan panduan yang jelas berdasarkan dalil-dalil syar'i mengenai perlakuan terhadap janin yang keguguran.
Batasan Usia Kandungan sebagai Tolak Ukur
Para ulama sepakat bahwa penentu utama apakah janin tersebut wajib diaqiqahi atau tidak terletak pada usia kandungannya saat keluar. Tolak ukur yang digunakan adalah fase peniupan ruh yang terjadi pada usia kehamilan 120 hari atau empat bulan. Jika janin keluar sebelum usia tersebut, maka ia dianggap sebagai benda mati yang tidak memiliki hukum manusia hidup.
Pada fase sebelum empat bulan, janin masih berstatus sebagai mudghah (segumpal daging) yang belum bernyawa. Oleh karena itu, janin yang keguguran di usia muda ini tidak perlu dimandikan, tidak perlu dishalatkan, dan tidak disyariatkan untuk diaqiqahi. Orang tua cukup menguburkannya dengan layak tanpa prosesi ritual khusus seperti bayi yang lahir hidup.
Pandangan Ulama Mengenai Janin yang Sudah Bernyawa
Jika janin meninggal atau keguguran setelah melewati usia empat bulan, maka status hukumnya menjadi berbeda di mata syariat Islam. Mayoritas ulama berpendapat bahwa janin tersebut sudah dianggap sebagai manusia utuh yang memiliki ruh meskipun lahir dalam keadaan tidak bernyawa. Berikut adalah rincian hukum dan anjuran yang sebaiknya dilakukan orang tua jika mengalami kondisi menyedihkan seperti ini.
1. Disunnahkan Memberi Nama dan Aqiqah
Menurut pandangan mazhab Syafi'i dan Hanbali, janin yang keluar setelah ditiupkan ruh (4 bulan) tetap disunnahkan untuk diaqiqahi. Hal ini dikarenakan janin tersebut kelak akan dibangkitkan di hari kiamat dan dipanggil dengan namanya. Oleh sebab itu, orang tua dianjurkan tetap menyembelih hewan atau memesan paket aqiqah sederhana sebagai bentuk penghormatan terhadap jiwanya.
2. Harapan Syafaat bagi Orang Tua
Pelaksanaan aqiqah bagi janin yang meninggal di kandungan memiliki hikmah spiritual yang sangat besar sebagai investasi akhirat. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa aqiqah adalah tebusan agar anak tersebut bisa memberikan syafaat atau pertolongan kepada orang tuanya di surga. Anak-anak yang meninggal sebelum baligh diyakini akan menunggu orang tuanya di pintu surga dan menarik mereka masuk.
3. Perlakuan Pengurusan Jenazah
Janin yang meninggal di atas usia empat bulan wajib diperlakukan selayaknya jenazah orang dewasa Muslim yang meninggal dunia. Jenazah bayi tersebut harus dimandikan, dikafani, dan dishalatkan sebelum dikebumikan di pemakaman umum. Ini adalah hak muslim yang harus ditunaikan oleh yang hidup sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada hamba Allah.
Menyikapi Kondisi Ekonomi dan Emosional
Meskipun disunnahkan, pelaksanaan aqiqah untuk janin yang meninggal tentu harus melihat kemampuan finansial dan kondisi mental orang tua. Jika biaya perawatan medis pasca kuret atau persalinan sudah sangat besar, maka kewajiban sunnah ini tidak boleh memberatkan. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan (rukhsah) dan tidak memaksakan sesuatu di luar batas kemampuan hamba-Nya.
Orang tua tidak perlu memaksakan diri menggelar acara besar, cukup dengan menyembelih kambing dan membagikannya ke panti asuhan. Niatkan ibadah ini sebagai sedekah jariyah atas nama sang anak agar pahalanya terus mengalir. Doa yang tulus dari orang tua jauh lebih penting daripada kemeriahan acara seremonial semata.
Kesimpulannya, jika janin sudah berusia 4 bulan ke atas, sangat dianjurkan untuk tetap melaksanakan aqiqah jika mampu. Namun jika belum 4 bulan, maka tidak ada tuntutan syariat untuk melakukan penyembelihan hewan apapun. Semoga penjelasan ini memberikan ketenangan hati dan Anda dimudahkan rezekinya untuk menyalurkan paket aqiqah sebagai amal sholeh.